Saipul Jamil Sampai Jual Rumah untuk Suap Putusan

Saipul Jamil Sampai Jual Rumah untuk Suap Putusan

JAKARTA - Panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan vonis kasus pencabulan Saipul Jamil. Uang Rp 250 juta turut diamankan KPK dari tangan Rohadi.

Uang itu diterima Rohadi dari Bertha Natalia Ruruk Kariman selaku kuasa hukum Saipul Jamil. KPK menyebut bahwa uang itu berasal dari kantong Saipul Jamil.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Basaria menyebut bahwa Saipul Jamil sampai harus menjual rumahnya untuk menyuap panitera. Namun terkait hal itu, KPK masih terus melakukan pengembangan.

"Dia sampai menjual rumahnya untuk ini. Tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Basaria.

Sebelumnya pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK melancarkan operasi tangkap tangan di 4 lokasi berbeda. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan BN (Bertha Natalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir.

BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil. KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil.(dtk)

Berita Lainnya

Index