2 Curanmor Dibekuk Polisi

2 Curanmor Dibekuk Polisi

TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial IS (19) dan RO (24) yang beraksi di Kecamatan Keritang, Minggu (19/6/2016).

Penangkapan kedua orang tersangka tersebut berawal aksi yang mereka lakukan di Parit Pinang 1 Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat itu, mereka sukses menggondol beberapa barang berharga milik Irpan (18) salah satunya sepeda motor jenis Revo BM 4176 VR. Pada Minggu (19/6/2016) sekira pukul 20.30 WIB Irpan pulang ke rumahnya dan melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka.

"Kemudian korban langsung melihat ke kamar dan tidak menemukan 2 unit HP. Selanjutnya korban melihat gudang belakang dalam keadaan terbuka dan sepeda motor sudah hilang." Sebut Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra. Rabu (21/6/2016).

Kemudian, lanjut Putra pada Minggu (19/6/2016) sekira pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada 2 orang yang menggunakan sepeda motor Revo BM 4176 VR melintasi Kecamatan Kempas.

"Kemudian pada hari Senin (2 0/6/2016) sekira pukul 01.00 WIB personel Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana curanmor dan pelaku diamankan di Polsek Kempas." Katanya

Kemudian sekira pukul 02.45 wib dilakukan penjemputan terhadap 2 orang pelaku oleh personel Polsek Keritang. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keritang guna proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index