Keluarkan 'Surat Sakti' Minta THR ke Pengusaha, MA Copot Ketua PN Tembilahan

Keluarkan 'Surat Sakti' Minta THR ke Pengusaha, MA Copot Ketua PN Tembilahan

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri di Riau yang meminta THR ke pengusaha setempat. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.

"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016). Pencopotan dan skorsing itu baru saja diputuskan dalam Rapat Pimpian MA yang baru selesai digelar beberapa menit lalu. Selain dicopot dari jabatannya, Erstanto juga mendapat sanksi lain yaitu tidak menjapat tunjangan.

"Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," cetus Ridwan.

Dengan keputusan itu, maka Erstanto hanya mendapatkan gaji sebagai PNS sekitar Rp 4 jutaan. Adapun tunjangan sebesar Rp 17 jutaan disetop hingga waktu hukuman habis dilalui.

Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

Sumber : detik.com

Berita Lainnya

Index