WNI Kembali Disandera, Kemenhub Larang Pelayaran Indonesia ke Filipina

WNI Kembali Disandera, Kemenhub Larang Pelayaran Indonesia ke Filipina

Samarinda - Senin (11/7/2016), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) menerbitkan telegram kepada seluruh syahbandar di Indonesia. Isinya, kapal berbendera Indonesia dilarang berlayar ke Filipina. Pasca insiden penyanderaan kembali 3 WNI oleh militan Filipina.

Surat telegram bernomor 134/VII/DN-16 itu diterbitkan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dirjen Hubla Kemenhub, Gajah Rooseno. Telegram itu berisi 4 poin penting sebagai penegasan sekaligus tindaklanjut dari telegram sebelumnya, bernomor 130/VI/DN-16 tertanggal 24 April 2016. Isinya juga tentang larangan berlayar ke Filipina pasca insiden penyanderaan 7 ABK TB Charles dari Samarinda.

Seperti yang dilansir merdeka.com, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kolonel Laut Yus K Usmany, kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Samarinda, Selasa (12/7/2016), menyebutkan telegram tersebut berisi 4 point.

Berikut 4 poin isi telegram Dirjen Hubla Kemenhub : Pertama, Syahbandar dilarang keras mengeluarkan surat perintah berlayar (SPB), bagi semua kapal berbendera Indonesia, yang akan berangkat ke Filipina.

Kedua, Syahbandar juga dilarang keras menerbitkan SPB bagi kapal berbendera asing yang diawaki WNI.

#Kementrian Perhubungan

Index

Berita Lainnya

Index