Usai Dijemput Paksa dan Diperiksa Seharian, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan Polda Sumut

Usai Dijemput Paksa dan Diperiksa Seharian, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan Polda Sumut
Ramadhan Pohan ©Merdeka.com

MEDAN - Mantan calon wali kota Medan, Ramadhan Pohan, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rabu (20/7). Namun, penyidik tidak menahan politikus Partai Demokrat itu.

"Pemeriksaan tersangka RP sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7/2016) malam.

Rina memastikan penyidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Ramadhan Pohan tetap berjalan. Namun, dia tidak merinci kapan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu kembali diinterogasi.

Ramadhan dijemput penyidik Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Ramadhan tiba di Polda Sumut, Rabu (20/7/2016), pukul 00.00 WIB dini hari. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. 

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan, ternyata berawal dari pinjam meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari LHH Sianipar sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Desember 2015.

Berita Lainnya

Index