Terkait Skandal Penipuan

Ramadhan Pohan Tidak Ditahan, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut

Ramadhan Pohan Tidak Ditahan, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut
Ramadhan Pohan ©Merdeka.com

MEDAN – Ramadhan Pohan tak ditahan Polda Sumut. Setelah diperiksa penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditkrimum sejak pagi, mantan calon Wali Kota Medan itu malam ini dilepaskan kembali, Rabu (20/7/2016).

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Ramadhan Pohan dan pengacaranya, Sahlan Rifai Dalimunthe, telah meninggalkan Mapolda Sumut. Belum diketahui apakah Ramadhan tetap berada di Medan atau kembali ke rumahnya di Jakarta.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, membenarkannya. Saat kenapa tak ditahan, Kombes Rina mengatakan, soal penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. “Penyidik memutuskan tidak menahan Ramadhan Pohan, kalau kapan diperiksa lagi, itu juga tergantung penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya Rina menjelaskan, penyidik Polda Sumut menjemput paksa Ramadhan Pohan dari rumahnya di Jakarta karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Rina, setelah berada tiba di Mapolda Sumut barulah dibuat surat penangkapannya.

Berita Lainnya

Index