DUMAI - Biaya perjalan Dinas yang dialokasikan dari anggaran APBD Pemko Dumai tahun 2009 lalu menimbulkan kerugian Negara.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI senilai Rp 504.110.000,- di duga hingga kini jumlah kerugian keuangan Negara tersebut belum di tuntaskan pengembaliannya oleh para Pajabat yang menggunakan anggaran perjalan Dinas fiktif yang di selewengan Empat SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
Suryadi.SH, salah seorang pratiksi Hukum kota Dumai menyebutkan batas toleransi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan adalah selambat lambatnya selama 6 bulan.
“Jika kerugian tersebut tidak juga dikembalikan maka kasus ini masuk kedalam ranah hukum,”jelasnya melalui telepon seluler Jum’at (22/07/2016) minggu lalu.
Untuk itu dirinya menghimbau pengak hukum untuk segera mengusut kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara.
“Kita minta Jaksa atau Polisi mengusut kasus ini sampai tuntas,”pungkasnya.(prc)