Perselisihan Dua Serikat Buruh, Disnakertrans Akan Segera Umumkan Hasil Keputusan

Perselisihan Dua Serikat Buruh, Disnakertrans Akan Segera Umumkan Hasil Keputusan
Ilustrasi Buruh

DUMAI (WR) - Perselisihan antara Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SP3) dan F-SPTI-K-SPSI di PT Multy Mas Cemindo (MMC) Gudang Pupuk Bukit Nenas Dumai tak kunjung selesai.

Rabu (3/8/16), bertempat di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai kemarin, digelar perundingan untuk menyelesaikan kasus perselisihan tersebut.

Pihak Disnakertrans Kota Dumai akan mengumumkan hasil penyelesaian perselisihan secepatnya, dan paling lambat Selasa 9 Agustus  2016 mendatang. Hasil perundingan akan diberikan kepada para pihak, termasuk Kapolsek Bukit Kapur, Polres Dumai serta Danramil Bukit Kapur.

“Hasil perundingan antara SP3 dan F-SPTI-K-SPSI dan telah kita serahkan kepada pimpinan. Apa keputusannya nanti terserah kepala dinas, ya itu tadi paling lambat Selasa 9 Agustus nanti hasilnya sudah diketahui,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly.

Fadhly mengungkapkan, dalam perundingan tersebut, terungkap bahwa DPC SP3 telah mengeluarkan SK PUK PT MMC atas dasar permohonan pribadi Ridwan pada DPC SP3. Namun PUK tersebut belum terdaftar di Disnakertrans Kota Dumai. SP3 PUK PT MMC tersebut memiliki anggota sebanyak 60 orang.

Pihak  SP3, kata Fadhly, bahwa SP3 telah menerima keputusan penetapan pelaksanaan bongkar muat di PT MMC yang menetapkan bahwa menerima SP3 PUK PT MMC untuk melaksanakan  bongkar bongkar muat dan pengarungan pupuk di gudang PT MMC. DPC SP3 juga akan melakukan pembenahan dalam kesejahteraan buruh yang bergabung di SP3 PUK PT MMC.

Sementara pihak F-SPTI-K-SPSI dalam keterangannya menyebutkan, bahwa DPC F-SPTI-K-SPSI telah mendaftarkan PUK PT MMC Bukit Nenas pada Disnakertrans Kota Dumai. 

Add Friend

#Buruh

Index

Berita Lainnya

Index