Suku Anak Dalam Serahkan 14 Pucuk Senpi Rakitan

Suku Anak Dalam Serahkan 14 Pucuk Senpi Rakitan
Ilustrasi

PEKANBARU (WR) – Masyrakat Talang Mamak atau yang sering dikenal sebutan Suku Anak Dalam menyerahkan 14 pucuk senjata api kepada pihak kepolisian. Penyerahan tersebut dilakukan di Mapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tanpa adanya paksaan sedikitpun.

"Ada 14 pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan berburu di hutan. Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/8/2016).

Guntur menerangkan bahwa penyerahan belasan Gobok ini langsung disaksikan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ahmad Basuni SIK Danramil dan unsur Muspida.

Sebelum penyerahan, petugas telah melakukan sosialisasi ke Suku Anak Dalam supaya menyerahkan senjata karena bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku dan juga membahayakan nyawa.

"Kepolisian selalu mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api guna menghindari penyalahgunaan," jelas Guntur.

Add Friend

Selain apresiasi, penyerahan senjata api tersebut juga mendapatkan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih dari AKBP Ahmad Basuni.

"Selanjutnya, masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan agar melapor dan menyerahkan kepada polisi," imbau Guntur.

Guntur menegaskan, sebaiknya himbauan ini diindahkan karena pemilik senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Marilah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Guntur seperti dilansir faktariau.

Sekedar informasi, Suku Anak Dalam atau di Riau lebih dikenal dengan Talang Mamak merupakan suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar.

Selain menyebar di Indragiri Hulu, suku anak dalam juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera seperti Jambi dan Sumatera Selatan.

Sumber : Faktariau.com

Add Friend

Berita Lainnya

Index