Dirut Lama Masuk Bui, Komisaris Ditahan Kejagung

Miris...! BUMD Bengkalis Tak Bayar Pesangon 60 Karyawan

Miris...! BUMD Bengkalis Tak Bayar Pesangon 60 Karyawan
Ilustrasi

BENGKALIS (WR) - Sudah lebih satu tahun, sebanyak 60 orang karyawan BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 1 Agustus 2015 lalu, pesangon mereka sampai sekarang belum juga dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis.

Seperti yang dilansir faktariau.com, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai pemegang saham utama BUMD PT BLJ  didesak untuk mencairkan uang pesangon yang sudah dianggarkan di APBD Bengkalis tahun 2016. Karena hal itu berkaitan dengan nasib anak istri 60 karyawan yang di-PHK, karena mayoritas dari mereka sampai sekarang tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Bupati sebagai pemilik saham utama BUMD PT BLJ diminta mencarikan jalan keluar seperti apa. Ini sudah satu tahun kami menunggu, tapi pesangon kami tak dibayarkan juga," kata salah seorang mantan karyawan PT BLJ, Muhadi, kamis (11/8/2016).

Dia mengharapkan, karena Direktur Utama PT BLJ yang baru Abdul Rahmantak bisa berbuat apa-apa, seharusnya Bupati sebagai pemegang saham utama BUMD mencarikan jalan keluarnya.

Apalagi beberapa bulan lalu, Komisaris PT BLJ yaitu Burhanuddin dan Ribut Susanto serta Komisaris Utama Mukhlis ditahan pihak Kejagung soal penyertaan modal BUMD.

"Kepada siapa lagi kami mengadu. Dirut lama masuk penjara, komisaris ditahan Kejagung. Sedangkan Dirut baru tak bisa berbuat apa-apa lagi. Hanya kepada Bupati kami mengadu mencarikan solusi. Perusahaan swastasaja dicarikan jalan keluarnya oleh Pemda, masa BUMD tak dipedulikan," tegas Muhadi lagi. (frc/frc)

Add Friend

#Buruh

Index

Berita Lainnya

Index