Nunggak Iuran dan Belum Daftar Ikut Serta

BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 300 Perusahaan ke Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 300 Perusahaan ke Kejaksaan

MALANG (WR) - Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang, Jawa Timur, melaporkan ratusan perusahaan di Malang Raya ke kejaksaan karena belum mengikutkan karyawannya sebagai peserta. Pelaporan itu berupa penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan agar jaksa sebagai pengacara negara menindaklanjutinya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti, sekitar 300 SKK diserahkan ke Kejari Kota Malang, Kabupaten Malang di Kepanjen, dan Kota Batu per pertengahan 2016.

“Dari jumlah itu, sekitar 100 SKK terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 200 SKK karena menunggak iuran," tutur Beti, sapaan Sri Subekti, dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2016).

Berdasarkan peraturan, kata Beti, seluruh perusahaan di Indonesia yang memenuhi kriteria harus mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara ke Kejari.

Beti menjelaskan, dalam proses pelaporan, jaksa akan menindaklanjuti laporan dengan memanggil perusahaan. Meski melibatkan kejaksaan, pelaporan tersebut masih menggunakan pendekatan preventif.

Add Friend

#BPJS Ketenagakerjaan

Index

Berita Lainnya

Index