Rapatkan Barisan Mempertahankan NKRI

Basri : Akibat Kejahatan Luar Biasa Korupsi, Persatuan Bangsa Terancam Perpecahan Secara Nasional

Basri : Akibat Kejahatan Luar Biasa Korupsi, Persatuan Bangsa Terancam Perpecahan Secara Nasional

JAKARTA (WR) - Ketua Umum HM Basri Budi Utomo As mengatakan GNPK-RI adalah kumpulan para aktifis antikorupsi dari segala kalangan, elemen dan profesi yang rela menyumbangkan ilmunya, hartanya, waktunya dan tenaganya untuk melakukan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara kolosal dan nasional dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota diseluruh Indonesia, demi terwujudnya Indonesia Bebas dan Bersih dari Korupsi.

Dijelaskan oleh Basri Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau disingkat dengan nama GNPK-RI adalah ORMAS yang dideklarasikan pada tanggal 09 Desember 2014 bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia di Tugu Proklamasi Jakarta, dengan legalitas jelas (Akta Pendirian Notaris Dewi Kusumawati,SH No.061 Tanggal 09 Desember 2014, SKT Kesbangpol No.293/SKT/Ormas JB/III/2015, NPWP : 72.065.151.2-039.000, SK Menhumham No.0000201.AH.01.07.Tahun 2015 Tanggal 13 Februari 2015, Hak Cipta Logo organisasi Tanggal 24 Maret 2016).

Sehingga, masih kata Basri, kalau ada Ormas yang mengatakan bahwa GNPK-RI adalah ormas sempalan organisasinya dan/atau mengklaim dan/atau memblack campaign pengurus Ormas lain dengan menghalalkan segala cara, maka jelas cara tersebut adalah cara manipulasi untuk menutupi ketidakmampuan dan kemunafikannya dalam mengelola organisasi secara nasional, dan perlu dipertanyakan legalitas organisasinya, apakah SK Menhumhamnya sudah terbit ?, dan kalau sudah terbit tertanggal berapa ?. Lanjut Basri mengatakan GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) di Indonesia hanya ada SATU dan dipimpin oleh Ketua Umum H.M.Basri Budi Utomo.

“GNPK-RI saat ini sudah menerbitkan mandat pembentukan kepengurusannya di 34 Propinsi dan 378 Kabupaten / Kota. 19 Propinsi sudah terbentuk (SK), 190 Kabupaten / Kota sudah terbentuk (SK), dengan target akhir tahun 2016 sudah terbentuk secara keseluruhan (SK). GNPK-RI dilaksanakan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Basri.

Add Friend

Berita Lainnya

Index