Ini Tanggapan Produsen Rokok Nasional Terkait Wacana Kenaikan Harga Rokok Rp 50.000

Ini Tanggapan Produsen Rokok Nasional Terkait Wacana Kenaikan Harga Rokok Rp 50.000
Ilustrasi ©Int

JAKARTA (WR) - PT HM Sampoerna Tbk, salah satu produsen rokok nasional menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita melalaui pesan tertulis, Minggu (21/8/2016), Seperti yang dilansir kompas.com

Aspek yang perlu diperhatikan, menurut Elvira, sebelum menaikkan cukai rokok adalah seluruh mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen.

Kebijakan cukai yang terlalu tinggi meyakini akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

"(Kenaikan cukai rokok) sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini," kata Elvira.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016), seperti yang dilansir kompas.com

Add Friend

Berita Lainnya

Index