Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi
Ilustrasi ©Istimewa

TEMBILAHAN (WR) - Tersangka Rus (25) warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu dibekuk Polisi, Sabtu (27/8/2016). Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ditangkapnya pelaku ini bermula dari laporan dari ibu korban yang tinggal di Jalan Subrantas Tembilahan Inhil, setelah mendapatkan informasi dari anaknya sebut saja namanya Bunga (15) telah dicabuli tersangka.

"Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus lalu sekira pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi oleh saksi Leni Setia Ningsih kerumahnya, memberitahukan bahwa ia mendapatkan SMS dari terlapor bahwa terlapor dan korban sudah pernah melakukan persetubuhan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Senin (29/8/2016) seperti dilansir Faktariau

Karena curiga, pelapor dan saksi memanggil korban dan menanyakan kebenaran isi SMS tersebut, akan tetapi dibantah oleh korban.

Tidak puas dengan jawaban korban, akhirnya pelapor dan saksi pergi kerumah terlapor guna menjumpai pihak keluarga terlapor untuk mencari titik terang permasalahan ini.

Karena belum ada solusi, pelapor meminta agar keluarga terlapor datang ke rumahnya, selanjutnya sekira 19.30 WIB keluarga terlapor datang ke rumah pelapor.

"Setelah ditanya secara berulang, terlapor dan korban pun mengakui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut mereka lakukan pada bulan Juli 2016 di TKP (Jalan Prof M Yamin Lorong Bunga Padi Parit 15 Tembilahan Hilir dan kios Pusat Kuliner Kelapa Gading Jalan Soebrantas Tembilahan," sebut Heriman Putra. (frc/frc)

Add Friend

Berita Lainnya

Index