Terbitkan SPMK Baru Tanpa Pemberitahuan

Dugaan Penipuan Proyek PL, Kadis Disbudparpora Rohil Dipolisikan

Dugaan Penipuan Proyek PL, Kadis Disbudparpora Rohil Dipolisikan
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Rohil, Drs H Zulkarnain Nur

ROKAN HILIR (WR) - Saherman, Direktur CV Sawitto melaporkan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Rohil, Drs H Zulkarnain Nur ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak penipuan Proyek Penunjukan Langsung Renovasi Rumah Dinas Batu 6, Sabtu, (3/9/2016)

Seperti dilansir Riaugreen, Saherman menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa proyek Penunjukan Langsung Renovasi Rumah Dinas Batu 6 didapatnya pada bulan September 2015 lalu, total anggaran dari empat item pekerjaan adalah Rp 500juta.

Perusahaan yang ditunjuk pada waktu itu adalah CV. SAWITO dan CV. LAKSMANA RIAU dengan item pekerjaan sebagai berikut :

Pertama, Renovasi Rumah Dinas Batu 6.

Kedua, Pembuatan Monumen/patung di halaman kantor Disbudparpora Kab Rokan Hilir.

Ketiga pembuatan Taman Rumah Dinas Batu 6.

Keempat Pembuatan Patung Rusa dan sejenisnya.

Namun setelah proyek tersebut 70 % berhasil atau rampung dibangun dan saat akan membuat mengurus Surat Perjanjian Kontrak (SPK) oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, namun Kadis tidak mengeluarkannya.

Dijelaskan Saherman, Awalnya Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Drs. H Zulkarnain Nur sudah menyetujui dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disbudparpora yakni Drs. H Zulkarnain Nur sendiri, selanjutnya disetujui oleh Direktur Perusahaan  CV. SAWITTO (Direkturnya Saherman sendiri) dan CV.LAKSMANA RIAU.

Berita Lainnya

Index