Duterte Konsisten Memberantas Narkoba, Filipina Hormati Hukum Indonesia

Duterte Konsisten Memberantas Narkoba, Filipina Hormati Hukum Indonesia

TANJUNG PRIOK (WR) - Presiden Joko Widodo memuji rekannya Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang telah mempersilakan Indonesia untuk memproses eksekusi mati terpidana kasus narkoba Mary Jane sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi," kata Jokowi, setelah Peresmian Pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, hari ini, dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet.

Menurut Jokowi, sosok Kepala Negara Filipina itu sangat konsisten dan tanpa kompromi dalam pemberantasan narkoba. Jokowi menambahkan arti pernyataan Duterte sudah jelas Filipina sepenuhnya menghargai proses hukum di Indonesia terkait kasus Mary Jane.

"Beliau (Duterte) menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas. Proses hukum di sini kan sudah jelas,” tegas Jokowi.

Meski demikian, Jokowi memastikan eksekusi Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina tuntas. Penundaan ini sebagai wujud Indonesia juga menghargai proses hukum yang kini tengah berlangsung terkait kasus Mary Jane di Filipina.

"Kami (Indonesia) sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010 silam. Oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi  vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.

Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Adapun proses hukum di Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke dalam koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia. (Rimanews)

Berita Lainnya

Index