Bebas Bersyarat Antasari Azhar Mundur November Mendatang

Bebas Bersyarat Antasari Azhar Mundur November Mendatang

TANGERANG (WR) - Bebas bersyarat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mundur dari Oktober menjadi November. Padahal Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar sebelumnya menyampaikan kliennya akan menghirup udara bebas pada Oktober mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Enny Purwaningsih mengakui, Antasari Azhar merupakan satu dari sekian narapidana yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan 10 November nanti.

Alasan pembebasan Antasari bulan November bertepatan dengan Hari Pahlawan. "SK tersebut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Kepala Lapas Klas 1A Tangerang," ujar Enny, Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Sementara Boyamin Saiman dikonfirmasi secara terpisah mengaku sudah mendengar mengenai kliennya akan bebas bersyarat pada November mendatang. Namun, dirinya belum melihat langsung surat terkait pembebasan kliennya.

"Infonya begitu, saya kebetulan masih di luar kota, besok baru saya akan ketemu Pak Antasari. Nanti saya pastikan lagi, saya juga belum lihat suratnya sampai sekarang," ucap Boyamin.

Antasari Azhar masih menjalani proses asimilasi di sebuah kantor notaris wilayah Tangerang. Masa kerja di sana berlangsung hingga Antasari dinyatakan selesai dari masa tahanannya.

Proses asimilasi telah dijalani Antasari Azhar sejak September 2015. Selama bekerja, Antasari Azhar diperlakukan sama seperti karyawan yang lain, termasuk menerima gaji. Antasari digaji Rp3 juta per bulan dengan ketentuan gajinya selama bekerja diberikan ke pihak lapas dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kas negara.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama (Dirut) Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. (pos-metro)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index