DUMAI (WR) - Mendapatkan hidup yang layak bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak setiap warga negara. Ketentuan ini diataur dalam UUD 45 pasal 34 ayat 3 Negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan setiap warga negara.
Apalagi pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu menjadi salah satu progran pembangunan Pemko Dumai era Zul As - Eko Suharjo. Namun, sayang program tersebut terkesan tidak didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Dumai, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Peyanan yang terkesan kurang manusiawi terjadi di RSUD milik Pemko Dumai. Ayu, salah seorang pasien rawat inap diperlakukan kurang manusiawi oleh perawat saat dirinya terkapar tidak berdaya akibat lakalantas di ruang inap Irna C baru-baru ini.
Pihak RSUD enggan mencabut jarum infus yang terpasang ditubuh Ayu dengan alasan belum membayar biaya perobatan, padahal cairan infus tersebut sudah habis dalam waktu yang cukup lama.
Salah seorang kerabat korban, Ganda mencoba menghubungi dr. Syaiful guna mempertanyakan kondisi ini namun jawaban Dirut RSUD tersebut sangat mengagetkan dan membuat dirinya merasa kecewa.
“Saat mengetahui cairan infus sudah habis, saya menghubungi dr. Syaiful tapi dengan enteng dirinya menjawab jika dicabut takut pasiennya lari dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya meniru ucapan Syaiful kepada awak media Jumat (16/09/2016) sore.