Tercatat 405 Kasus Perceraian

Di PA Dumai, Cerai Gugat Lebih Banyak Daripada Cerai Talak

Di PA Dumai, Cerai Gugat Lebih Banyak Daripada Cerai Talak
Pengadilan Agama Kota Dumai (Foto GoRiau)

DUMAI (WR) - Angka perceraian di dumai periode January sampai dengan September 2016 sekitar 405 perkara.

Ditelusuri lebih lanjut, ternyata tingkat perceraian di Kota Dumai mendominasi diajukan oleh istri atau Cerai Gugat lebih banyak dari pada perceraian yang diajukan oleh suami atau Cerai Talak.

Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai, periode January sampai dengan September 2016 tercatat persentase Cerai Gugat atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan yang diterima Pengadilan Agama Kota Dumai mencapai 70 persen, sedangkan 30 persen lagi adalah Cerai Talak atau perceraian yang diajukan oleh suami.

Kepala Pengadilan Agama Kota Dumai melalui Panitera Drs. Bulgani menyatakan saat ini data  yang ada, istri yang mengajukan perceraian atau disebut Cerai Gugat memang lebih banyak daripada suami yang mengajukan perceraian atau di sebut Cerai Talak.

"Dari 13 faktor perceraian yang ada, faktor ekonomi merupakan sebagian besar penyebab terjadinya Cerai Gugat (CT), dan faktor lainnya adalah faktor tidak adanya tanggung jawab dan faktor pihak ketiga serta faktor kawin paksa," sebut Drs. Bulgani Panitera Pengadilan Agama Kota Dumai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2016).

Dari 405 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama, adapun usia yang menjadi dominasi kasus perceraian berkisar 30 tahun sampai dengan 40 tahun, dan juga ada yang masih di bawah umur.

"Rata-rata usia sekitar range 30 - 40 tahun, dan juga di bawah umur," tutupnya.*** (ami)

Berita Lainnya

Index