Menunggu Pelanggan, Penjual Togel Diciduk Polisi

Menunggu Pelanggan, Penjual Togel Diciduk Polisi

INDRAGIRI HILIR (WR) - SU (64) warga Jalan Rawa Sakti, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir Diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan aksi kriminal perjudian jenis Togel.

SU diamankan pihak berwajib dikediamannya pada Rabu (12/10/2016) sekira pukul 15.00 WIb.

Dari keterangan Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (13/10/2016) Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis Togel di TKP tersebut

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo bersama anggota Opsnal Reskrim langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran tentang informasi tersebut," kata Putra.

Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar adanya

"Tepatnya TKP, pelaku ditemukan sedang menunggu pelanggan yang akan membeli nomor togel," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Putra, ditemukanlah barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Saat ini pelaku dan BB berupa Uang tunai Rp 409 Ribu, tiga buku tertulis angka togel, lima buah pena, lima buah lembar potongan kertas bertuliskan angka Togel, dan satu unit HP Merk Nokia RM-962 sudah di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tukasnya. (adriah)

Berita Lainnya

Index