Pengrusakan Tanaman Sawit dan Mushalla, Masyarakat Kelompok Tani Flamboyan Melapor ke Kapolda Riau

Pengrusakan Tanaman Sawit dan Mushalla, Masyarakat Kelompok Tani Flamboyan Melapor ke Kapolda Riau

PEKANBARU (WR) - Masyarakat kelompok tani Flamboyam bersama kuasa hukum Abdul Amin Manoarfa, SH. MH. dan rekan menghadap Kapolda Riau untuk melaporkan atas kejadian pengrusakan tanaman sawit milik kelompok tani flamboyan, pembakaran 6 barak dan 1 mushalla. Selasa (17/10/2016).

Dikatakan Abdul Amin Monoarfa, SH. MH. arahan Kapolda Riau, perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan membuat laporan tertulis dari pihak pelapor / korban ke Unit Ditreskrimum Polda Riau.

Menurutnya, kejadian ini adalah bagian dari kasus Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur yang dilalukan oleh kelompok preman yang didukung oleh aparat pejabat setempat di selok awar-awar Lumajang Jawa Timur

"Namun hal ini terjadi pengrusakan tanaman sawit milik kelompok tani flamboyan termasuk pembakar 6 barak dan 1 mushalla serta pembunuhan sadis terhadap seorang warga yang dicincang di lokasi Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam hingga sekarang tidak terungkap sejak 27 Juni 2014 lalu," ungkapnya

Masyarakat kelompok tani flamboyam melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Jakarta membuat surat ke Kapolda Riau dengan Nomor Surat : 097/KTP.Da.Riau/LBH-PKJ/KH-Plp/X/2016, tanggal 18 Oktober 2016.

Perihal surat Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan atas Tindakan Anarkis/Premanisme Membakar  6  barak dan 1 unit Mushalla serta melakukan Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit Milik Masyarakat Kelompok Tani Flamboyan dengan mengatasnamakan tokoh Agama dan Pemuka Masyarakat atas nama Terlapor IRWANDI CS, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 10 Oktober 2016.

Berita Lainnya

Index