Jangan Jadikan Jurnalis Sasaran Kemarahan

Jangan Jadikan Jurnalis Sasaran Kemarahan

JAKARTA (WR) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak untuk tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan seperti terjadi saat demo besar-besaran, Jumat 4 November lalu. Tiga wartawan televisi menjadi bulan-bulanan pengunjuk rasa.

"Semua pihak harus memahami kerja jurnalis sebagai mata dan telinga publik. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Semua hal menyangkut sengketa pemberitaan, ada mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Bisa menempuh hak jawab, hak koreksi hingga mengadukan ke Dewan Pers bila pihak yang bersengketa belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, Minggu (5/11/2016).

AJI mencatat, ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terjadi di berbagai daerah dalam rangakaian demo 4 November lalu. Di Jakarta, ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan.

Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari masjid Istiqlal karena dianggap membela kelompok tertentu.

Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan batu juga mengarah pada kelompok jurnalis yang meliput peristiwa itu.

Sementara di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari sebuah stasiun televisi juga mengalami hal yang sama, diusir dari lokasi unjuk rasa 4 November.

Suwarjono melihat, provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November itu digelar. Beredar "meme" yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa.

"Artinya, sejak awal ada suasana kebencian pada media yang dibangun. Ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia. Dan puncaknya terjadi saat hari H," kata Suwarjono.

Ketua Bidang Advokasi Iman D. Nugroho menegaskan, ada ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagai mana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Siapa pun yang menghalang-halangi, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Ini tidak main-main." kata Iman. Karena itu, dia meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis yang terjadi pada demo 4 November lalu.

Iman juga meminta polisi mengusut provokator yang membakar kemarahan warga  melalui penyebaran "meme" yang menyudutkan media massa. Meme itu sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu pula.

"Tapi justru itulah yang menjadikan jurnalis sebagai salah satu sasaran kemarahan dalam demonstrasi. Bila hal ini dibiarkan, maka di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," jelas Iman.

Sumber : Rimanews

#Save Jurnalis

Index

Berita Lainnya

Index