Kepala BNN: Hukum Mati Pengedar Narkoba

Kepala BNN: Hukum Mati Pengedar Narkoba

JAKARTA - KEPALA Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyatakan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya harus dihukum mati, sebagai bagian dari upaya membemberantas peredaran barang haram tersebut yang cukup tinggi.

"Pengedar narkoba harus dihukum berat, dihukum mati, minimal diganjar 20 tahun penjara, karena mereka penyebab utama tingginya peredaran barang haram tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Minggu.

Bahkan, kata dia, tidak hanya hukuman itu, melainkan aset pengedar yang berasal dari bisnis narkoba harus dirampas negara. "Negara bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini peredaran narkoba cukup tinggi, tidak hanya di kota-kota besar tetapi telah merambah perdesaan, sekolah dan lainnya. "Ini cukup memrihatinkan, karena pengguna narkoba bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah dikonsumsi kalangan pelajar," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pengedar narkoba harus dihukum setimpal, karena mereka telah merusak masa depan generasi muda bangsa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

BNN saat ini juga berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan barang haram tersebut digunakan untuk pendanaan teroris dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik.(wrc)

#BNN

Index

Berita Lainnya

Index