Pungli di Tanjung Mas, Bareskrim Ciduk Oknum Bea Cukai, Begini Modusnya

Pungli di Tanjung Mas, Bareskrim Ciduk Oknum Bea Cukai, Begini Modusnya

Semarang, Wahanariau -- Bareskrim Polri menciduk seorang pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah berinisial JH atas dugaan perbuatan pungutan liar.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, JH telah mengetahui importir mana yang akan memasukkan barang ke Pelabuhan Tanjung Mas. Sebelum barang itu masuk ke pelabuhan, dokumen-dokumen kepabeanan yang seharusnya dilengkapi importir tak langsung masukan ke Kantor Bea Cukai, namun dikuasai oleh JH.

"Nah di situ akan dilakukan verifikasi (oleh JH). Ketika barangnya sudah sampai di pelabuhan, dokumen akan diverifikasi kembali. Proses verifikasi dokumen ini lah yang jadi peluang untuk orang-orang mengurus dokumen dengan meminta imbalan pada pemilik barang atau importir," ujar Agung di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilansir Rimanews Jumat (11/11/2016).

Agung meyakini, para importir yang selama ini memasukkan barang ke pelabuhan, diklasifikasi tak membayar pajak. Sehingga, Agung menyayangkan para importir tak melakukan pengurusan dokumen kepabeanan secara resmi.

"Kalau pemilik barang yang ngurus, barang yang diterima dari luar negeri akan dapat ditelusuri kewajiban-kewajiban pajaknya," tukas Agung.

Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu, M. Rahman Ritza mengatakan akan meindaklanjuti temuan tim Bareskrim atas adanya pungutan liar yang dilakukan oleh anak buahnya.

Ditangkapnya JH, sambung Rahman, pihaknya mendapatkan keuntungan berlipat. "Bisa tangkap oknum dan tingkatkan penerimaan. Kita akan lihat riwayat importir-importirnya dan akan kita tindak lanjuti kewajiban perpajakannya," ungkap Rahman. 

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index