Pekanbaru Ajukan UMK 2017 Rp2.352.477

Pekanbaru Ajukan UMK 2017 Rp2.352.477

PEKANBARU, Wahanariau -- Upah Minimum Kota (UMK) 2017 Kota Pekanbaru diajukan ke Provinsi Riau sebesar Rp2.352.477. Saat ini, UMK tersebut masih dalam tahap verifikasi.

"Sudah diserahkan ke dewan pengupahan provinsi. Menunggu hasil itulah apakah ada perbaikan atau tidak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen di Pekanbaru, dilansir Halloriau, Senin (14/11/2016).

Ditanya apakah masih ada kemungkinan akan ada perubahan angka, Johnny menyebut kalau merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015, bisa saja berubah. Jika berpedoman pada peraturan itu, pendekatannya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau penekanannya formulasi mestinya sama (UMP Riau) dan seluruh Indonesia. Karena yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Johnny.

Berdasarkan PP Nomor 78 itu, ia memastikan UMK Pekanbaru akan naik setiap tahun. Ada tiga kepastian, kepastian bagi buruh bahwa UMK itu pasti naik. Kemudian kepastian untuk pengusaha, bahwa nilainya itu pasti.

"Ketiga kepastian bagi pekerja apakah pekerja itu mau memasuki dunia kerja itu," kata dia. (Halloriau)

Berita Lainnya

Index