Tak Hanya Jual LKS, SMPN 14 Diduga Sewakan Buku Paket Pelajaran

Tak Hanya Jual LKS, SMPN 14 Diduga Sewakan Buku Paket Pelajaran

DUMAI (WR) -- Dinas Pendidikan (Disdik) kota Dumai dinilai lemah menindak Kepsek "Nakal" yang diduga melakukan pungli secara terang-terangan, terkesan menutup mata rapat-rapat dan seakan-akan tidak ada kejadian. Ini sudah mencoreng dunia pendidikan dan visi misi Walikota Dumai

Sebelumnya publik dihebohkan dengan adanya dugaan pungli berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 (SMPN 14) kota Dumai dengan harga wah, masing-masing siswa di bebankan Ratusan ribu rupiah.

Namun sepertinya hingga saat ini tidak ada kejelasan sangsi apa yang akan diberikan kepada kepsek "Nakal" tersebut, padahal sudah jelas mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016, kemudian mengangkangi surat edaran dari Disdik itu sendiri.

Tidak hanya itu, kini dunia pendidikan di kota Dumai kembali tercoreng, mencoreng Visi Misi Walikota Dumai. Diduga pungli modus baru dengan cara menyewakan buku paket mata pelajaran kepada muridnya.

Hal ini terungkap dari salah satu orang tua murid yang anaknya bersekolah di SMPN 14 kota Dumai, siswa diwajibkan menyewa buku paket sebanyak 7 mata pelajaran dengan nominal Rp2 ribu rupiah perbuku.

"Saya sangat heran di sekolah SMPN 14 ini, sepertinya semua dijadikan lahan bisnis untuk mendapatkan keuntungan di atas penderitaan masyarakat dengan ekonomi yang sulit saat sekarang ini, padahal sudah jelas-jelas pemerintah sedang realisasikan Program Wajib Belajar 9 Tahun," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/11/2016)

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kota Dumai melalui Sekretaris Hendra Gunawan menanggapi persoalan yang di lakukan

Oleh Yunir selaku Kepsek SMPN 14 sudah benar-benar melanggar Permendikbud RI No. 80 Tahun 2015 tentang Dana BOS, dan sudah melanggar pasal 4 Ayat A. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPt Negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan.

"Ini sangat luar biasa yang di lakukan oleh Yunir sebagai Kepsek SMPN 14, bahwa ia sudah sepatutnya di beri sangsi tegas oleh Kadisdik, Sebab Yunir sudah jelas-jelas melanggar," Ujar Hendra.

Ditambahkannya, Begitu juga Ayat B. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik dari seluruh dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

"Nah kenapa Yunir masih saja melakukan pungutan-pungutan terhadap murid-murid di sekolah yang ia pimpin," ucapnya dengan kesal.

Hendra menghimbau, Kadisdik tidak lepas tangan atas permasalah yang menimpa dunia pendidikan di kota Dumai, dan memberi sangsi tegas. Hendra juga menduga adanya oknum Disdik mendapatkan kucuran dana dari SMPN 14.

"Untuk itu saya menghimbau kepada Kadisdik Dumai jangan berdiam diri saja se olah-olah seperti tidak ada kejadian saja. Padahal ini sudah menjadi tanggung jawab untuk mengawasi tindak tanduk Kepsek yang ada di Kota Dumai. Saya menduga pihak Disdik juga mendapat tetesan dana dari Yunir, sehingga Pihak Disdik terkesan bungkam," pungkasnya

Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepsek SMPN14 Yunir selalu tidak berada di tempat, kemudian dikonfirmasi via seluler tidak di angkat, via SMS (pesan singkat, Red) juga tidak memberi jawaban sama sekali.

Untuk diketahui, bahwa peredaran buku LKS dan Buku Paket Mata Pelajaran tersebut tidak boleh di perjual belikan dan di sewakan kepada murid, dikarenakan sudah ditanggung oleh dana BOS. *** (Isk)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index