Tarik Paksa Motor Pelanggan, 7 Debt Collector Ditangkap Polisi

Tarik Paksa Motor Pelanggan, 7 Debt Collector Ditangkap Polisi
Tujuh debt collector yang ditangkap (Foto: detikcom/Imam Wahyudiyanta)

SURABAYA (WR) - Tujuh debt collector ditangkap polisi karena dilaporkan telah mengambil paksa motor seorang kreditur yang terlambat membayar angsuran. 

"Merampas atau mengambil paksa kendaraan kredit yang bermasalah tidak dibenarkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto ilitonga kepada wartawan, dilansir detik Selasa (15/11/2016).

Tujuh debt collector itu adalah Setyo Hadi (38), warga Banjar Sugihan; Sudiono (34), warga Jalan Tembok Gede; Alfian (21), warga Jalan Banyu Urip; Wahyu Marghandi (46), warga Jalan Kedung Klinter; M Toha (35), warga Jalan Tenggumung Baru; Havivi (29), warga Jalan Siwalankerto; serta Romadhon Eko (19), warga Jalan Pranti Baru, Sidoarjo.

Motor yang mereka rampas adalah motor Honda Beat nopol L 6577 GY milik Andi Susanto. Saat itu motor Andi dipinjam oleh Abdul Rosyid. Saat melintas di Jalan Diponegoro, Rosyid dipepet dan kemudian dihentikan paksa. Kunci motor itu pun diambil.

Para debt collector mengatakan bahwa motor tersebut sudah menunggak angsuran beberapa bulan. Rosyid mengatakan, motor yang dikendarainya bukanlah miliknya, namun milik Andi.

Rosyid pun menghubungi Andi dan memintanya datang ke lokasi. Namun para debt collector ini bersikeras hendak mengambil paksa sehingga terjadi adu dorong dan adu mulut.

Berita Lainnya

Index