Pemko Dumai Terima Hasil Verifikasi OPD dari Pemprov Riau

Pemko Dumai Terima Hasil Verifikasi OPD dari Pemprov Riau
Ilustrasi

DUMAI (WR) - Susunan organisasi perangkat daerah (OPD) kota Dumai pada tahun 2017 dalam waktu dekat akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) kota Dumai. Hal ini menindak lanjuti hasil sidang Paripurna DPRD Dumai tentang OPD pada 4 November 2016 lalu. 

Dari sidang Paripurna tersebut DPRD Dumai telah mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 19 dinas, 4 badan, 1 Inspektorat, 1 Sekretaris Dewan dan 1 Sekretaris Daerah.

Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku Ranperda tersebut  akan diverifikasi oleh Pemerintah Propinsi (Pemprov) Riau dalam jangka waktu selama empat belas hari pasca keputusan Paripurna Dewan.

Ranperda  ini mengacu dan melaksanakan amanat pada PP 18 tahun 2016 untuk penyempurnaan SOPD kota Dumai 2017, OPD ini sebagai dasar untuk penyusunan APBD 2017 dan Jika setelah diverifikasi oleh Pemprov Riau tidak ada perubahan pihak Pemko Dumai bersama DPRD harus mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda dan masuk kedalam lembaran daerah.

Said Mustafa, Sekretaris Daerah Kota Dumai saat dikonfirmasi mengaku verifikasi dari Pemrov Riau telah turun, namun dirinya belum mengetahui hasil dari Verifikasi tersebut.

“Kita belum tahu secara pasti ada atau tidaknya perubahan sesuai verifikasi,” ucapnya melalui sambungan seluler Kamis (18/11/2016) sore.

Masih menurutnya mengatakan jika tidak ada perubahan terkait Ranperda tersebut, Pemko Dumai bersama DPRD akan mensahkan hal tersebut dalam waktu dekat.

“Ranperda tersebut akan disahkan kembali menjadi Perda melalui sidang Paripurna,” pungkasnya.*** (uj)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index