Resmi Dilantik, Nursal Tanjung Pimpin DPD K-SPSI Riau

Resmi Dilantik, Nursal Tanjung Pimpin DPD K-SPSI Riau

PEKANBARU, (WAHANARIAU) - DPD KSPSI Riau kini resmi dilantik, setelah dipersiapkan selama lebih kurang setahun. Pelantikan ini ditandai dengan penyerahan petaka yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Prof. Martias Tambieng, SH, M.Si, Sabtu (26/11/2016) di Sekretariat KSPSI Pekanbaru.

Dalam Konferensi Persnya Nursal Tanjung mengungkapkan sebagai pimpinan organisasi dia akan selalu melakukan pembinaan dan pengayoman terhadap para pekerja yang berinduk kepada KSPSI diantaranya ada beberapa Federasi Pekerja yang tergabung, seperti Federasi SPTI, Kependidikan, Kehutanan dan lain sebagainya.

Disinilah peran SPSI mengantar para pekerja hidup lebih sejahtera. Dalam beberapa belakangan ini pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau semakin mantap, menurut data yang dimiliki jumlah anggota sekitar 300 ribu orang ujar Nursal.

Peran lain adalah, Melindungi hak-hak pekerja, mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak-haknya, dan memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

Keberadaan organisasi ini sangat diperlukan, Nursal tanjung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau Arsyad Juliandy Rahman, Kapolda Riau, Kapolres, dan Kadisnaker, Nursal berharap keberadaan organisasi ini punya nilai lebih yang keberadaannya dirasakan pemerintah dan pengusaha yang tentunya menjadi mitra yang baik.

Pengusaha hendaknya, tidak menganggap Pekerja itu hanya sekedar pekerja saja, namun hendaknya sebagai aset.

Nursal Tanjung juga menyorot sistem outsourching, yang dianggap sebagai bentuk perbudakan, karna hak hak pekerja kurang di perhatikan.

"Kita tidak setuju dengan persepsi bahwa pekerja adalah alat perusahan, namun pekerja adalah aset yang sangat penting dalam sebuah perusahaan bahkan juga untuk daerah itu sendiri, misalnya di Riau ini," terangnya.

Pembentukan DPD KSPSI ini juga berlandaskan dengan masih banyak pelaksaan upah kepada pekerja yang tidak sesuai. Meskipun Upah Minimum Kota (UMK) telah naik menjadi Rp 2,3 juta.

"Kita cukup prihatin dengan masih banyaknya perusahaan yang memberikan upah atau gaji yang tidak sesuai. Misalnya dibidang perniagaan yang hanya memberikan gaji mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,5 jutaan. Ini masih berlangsung meski mereka bisa diancam pidana," bebernya.

Hal ini terjadi juga akibat dari kurang pemahaman para pekerja dengan peraturan yang berlaku di pemerintah. Untuk itu pihaknya genjarkan sosialisasi sebagai programnya kepada pekerja di Riau.

Untuk saat ini KSPSI telah memayungi sekitar 14 federasi atau berbagai sektor yang ada di Riau. Dimana pihaknya terus membina dan mengayomi seluruh federasi tersebut.

"Seluruh federasi tersebut memiliki fungsi masing-masing yang  memperjuangkan kelayakan kehidupan para pekerja yang ada di sektor-sektor tersebut," katanya.

Nursal juga menjelaskan bahwa KSPSI dibawah kepemimpinannya ini sudah sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya antara lain sudah dengan UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. (fer)

Berita Lainnya

Index