Polri Ralat Jumlah yang Ditangkap Menjadi 11 Orang

Polri Ralat Jumlah yang Ditangkap Menjadi 11 Orang
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar

JAKARTA (WAHANARIAU) – Mabes Polri meralat pernyataan jumlah orang yang ditangkap kemarin pagi dari 10 menjadi 11 orang, menurut sebuah keterangan yang disampaikan hari ini.

"Total ada 11 penangkapan, tiga orang dilakukan penahanan, delapan dipulangkan kerumah masing-masing,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, dilansir Rimanews, sabtu (3/12/2016).

Dengan penjelasan ini, polisi sudah meralat dua kali soal jumlah orang yang ditangkap setelah kemarin, Boy menyatakan ada delapan orang yang ditangkap.

Polisi telah menangkap sejumlah orang yang sebagian dikenal kritis kepada pemerintah, kemarin pagi. Semula disebutkan, jumlah mereka ada delapan orang, tapi kemudian diralat menjadi 10 orang. 

Mereka adalah Rachmawati Seokarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Mayjen (purn) Kivlan Zen, Sri Bintang Pamungkas, Brigjen Polisi (purn) Adityawarman Thaha, Firza Husein, Eko, Jamran dan Rizal Kobar. 

Menurut Boy hari ini, satu orang lagi yang ditangkap polisi kemarin adalah atas nama Alvin Indra, yang ditangkap di Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian menurut Boy, total tersangka yang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP ada tujuh orang. Mereka adalah Kivlan Zen, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra dan Rahmawati Soekarno Putri.

Sementara Ahmad Dhani tetap pada sangkaan pasal 207 KUHP dan Jamran dan Rizal Kobar terkait UU ITE.

"Barang bukti sudah ada. Yaitu tulisan tangan, hasil monitoring percakapan elektronik. Proses penyidikan berjalan berkaitan pemanfaatan masa untuk duduki kantor DPR RI, rencana pemaksaan sidang istimewa yang tuntut pergantian pemerintahan," jelas Boy.

Berita Lainnya

Index