Tahun 2017 Dishubkominfo Akan Tertibkan TV Kabel ''Ilegal''

Tahun 2017 Dishubkominfo Akan Tertibkan TV Kabel ''Ilegal''
Ilustrasi

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Bisnis TV Kabel sangat cepat berkembang di kota Pekanbaru. Namun perkembangannya seakan luput dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, padahal ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sekitar puluhan usaha Tv kabel, hanya satu yang memiliki izin, yakni TV Cabel Smart Media, sementara sisanya ilegal.

Demikian dikatakan Maisisco selaku Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru, Senin, 12 Desember 2016.

Maisisco mengatakan pihaknya saat ini belum akan menertibkan tv kabel ilegal. "Saat ini kami baru malakukan tahap sosialisasi ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pihak Telkom," katanya, dilansir Riausky.

Maisisco menyebutkkan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke PLN. Namun, hingga kini belum ada balasanya. Ke depan, rencana pemutusan kabel-kabel TV yang disangkutkan ke tiang listrik maupun tiang Telkom akan dilakukan pada 2017.

"Ke depan kami lakukan pemutusan. Rencana dilakukan di tahun 2017. Kami sudah sampikan ke PLN dan sudah surati sebanyak tiga kali sampai sejauh mana PLN memberikan izin penyangkutan kabel di tiang-tiang miliki mereka, tapi belum ada balasan," keluhnya. ***

Berita Lainnya

Index