Tak Miliki Izin, Dishub Kominfo Akan Segel Tempat Usaha Warnet

Tak Miliki Izin, Dishub Kominfo Akan Segel Tempat Usaha Warnet
Petugas Dinas Perhubungan-Kominfo saat penertiban dan salah satu warnet.

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Sempat ditutup oleh Tim Terpadu Pemko Pekanbaru, sejumlah pengusaha Warnet yang tidak memiliki izin kembali beroperasi.

Terkait itu, Dishub Kominfo berencana akan melakukan penertiban paksa kembali kecuali bagi mereka yang segera melakukan pengurusan izin kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan maupun Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM).

"Harusnya mereka belum boleh buka kalau belum mengurus perizinannya," kata Kepala Bidang Kominfo Pekanbaru, Maisisco, saat dikonfirmasi, seperti dilansit Riausky, Senin, 12 Desember 2016.

Pihaknya akan kembali melakukan pengawasan Selasa, besok, 13 Desember 2016.

Jika ditemukan ada pemilik Warnet yang belum mengurus perizinannya sama sekali maka pihaknya agak menyegel tempat usaha tersebut.

Namun jika pemilik sudah ada itikad untuk mengurus izinnya, meskipun belum lengkap dan belum selesai, pihaknya masih memberikan toleransi.

Hingga Jumat pekan kemarin, Maisisco mengatakaan, sudah ada beberapa pemilik warnet  yang mengurus rekomendasinya ke Dishubkoinfo dan mengurus izin usaha ke BPTPM.

Namun Maisisko tidak bisa menjelaskan secera rinci berapa jumlah pemilik warnat yang sudah melakukan proses pengurusan izin tersebut.

"Yang jelas sudah ada yang mulai mengurus perizinannya. Baik ke Dishub maupun ke BPT PM. Tapi beraa jumlahnya saya belum tau, karana saya lagi tidak di kantor," tutupnya.

Berita Lainnya

Index