Angkut Dua Unit Notebook, Seorang Pria Diciduk Polisi

Angkut Dua Unit Notebook, Seorang Pria Diciduk Polisi

TEMBILAHAN (WAHANARIAU) --  Rom (20) seorang warga Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa diciduk pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Senin (28/12/2016).

Pria yang berprofesi sebagai tukang yang tinggal di Jalan Lorong Tanjung ini diamankan karena telah 'mengangkut' dua unit Notebook merk Lenovo dan Asus di rumah milik Abdul Fani (52) Kelurahan Teluk Pinang.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Gaung Anak Serka AKP Dwi Wanto, Kamis (15/12/2016) menuturkan kejadian tersebut bermula ketika pelapor dalam perjalanan pulang dari Tembilahan menuju Teluk Pinang.

Di dalam perjalanan, Pani mendapat telpon dari istri bahwa rumah mereka telah kemalingan. Mendengar hal tersebut, Pani kaget dan bergegas menuju ke rumahnya.

"Sekira pukul 17.00 WIB, saat sampai di rumah pelapor sudah dalam keadaan berserekan serta lemari yang berada di kamar pelapor juga dalam keadaan terbuka dan sewaktu dicek memang barang-barang sudah hilang," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 6,5 juta dan kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Gaung Anak Serka pada Selasa (13/12/2016) sekira pukul 20.00 WIB

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek AKP Dwi Wanto memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki dan mendapatkan informasi siapa pelaku.

"Saat itu pelaku kami amankan disebuah warung di Jalan M Ruslan Parit 6 Kelurahan Teluk Pinang," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 Notebook merk Asus warna putih, diamankan di Polsek GAS untuk penyidikan lebih lanjut. *** (rh)

Berita Lainnya

Index