Ribuan Jamu Kuat Ilegal Disita Polisi

Ribuan Jamu Kuat Ilegal Disita Polisi
Jamu kuat pria ilegal yang diamankan Polda Sumsel.

PALEMBANG (WAHANARIAU) -- Polda Sumsel berhasil sita 9.305 jamu ilegal berjenis obat kuat pria dewasa di sebuah rumah sewa di Jalan Ki Margono, Kertapati, Palembang.

Jamu tersebut terdiri dari 52 jenis obat kuat siap edar keseluruh wilayah Palembang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan menangkap 4 pelaku.

"Dari rumah tersebut kita amankan juga 4 tersangka di mana 3 orang lainnya berasal dari Jawa Tengah," ungkap Irawan dikutip faktariau dari merdeka.

Empat tersangka, yakni Ujang Mashudi (40), Teguh Wibowo (26), Suyono (44) asal Jawa Tengah dan seorang warga Palembang atas nama Wahyu (20). Dari keterangan, barang tersebut didapatkan dari produksi daerah Jawa Tengah.

"Kita masih koordinasikan dengan polres setempat untuk membongkar produsennya. Karena obat ini buatan lokal Indonesia yang ada di kisaran Pantai Selatan, Jawa Tengah," ujarnya.

Dari hasil uji laboratorium, Irawan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan hukum para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Dari laporan, jenis jamu yang diproduksi di antaranya, Dragon Ven, Gali Black Gali, Kuda Liar, Gemuk Sehat Pas, Godam Salam, Kapsagi, Buah Merah, Tokek Gatal, dan Mahkota Dewa. Mayoritas jamu itu berfungsi sebagai obat kuat pria.

Berita Lainnya

Index