Terkait Putusan Transparansi Donasi, Alfamart Ajukan Keberatan

Terkait Putusan Transparansi Donasi, Alfamart Ajukan Keberatan
Salah satu gerai toko Alfamart (Foto : Internet)

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Pengelola jaringan ritel Alfamart akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

KIP memutuskan pemilik jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), sebagai badan publik sehingga diwajibkan memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkracht, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12/2016) seperti dikutip cnnindonesia dari Antara.

Saat menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP, pihal Alfamart telah menjelaskan tidak relevan menyandang status badan publik.

Argumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 Ayat (3), yang menyebutkan badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi siaran pers. 

Berita Lainnya

Index