Bupati Bengkalis Dikabarkan Akan Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Bupati Bengkalis Dikabarkan Akan Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberi keterangan pers kepada wartawan, baru-baru ini.

BENGKALIS (WAHANARIAU) -- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dikabarkan bakal mengambil sumpah jabatan dan melantik Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV), Selasa atau Rabu (27 atau 28/12/2016).

Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) seperti Kepala Perangkat Daerah (PD), Asisten di Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis, baru akan dilaksanakan setelah adanya lelang jabatan (assessment) sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis (22/12/2016) mengatakan belum mengetahui soal pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas dimaksud.

"Sampai siang Kamis ini, kami belum memperoleh informasi tentang hal tersebut. Sebaiknya tanya langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," tegas Johan kepada sejumlah wartawan.

Meski begitu, dia mengatakan, bila mengacu kepada Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PD Kabupaten Bengkalis, paling lambat Sabtu (31/12/2016) pukul 24.00 WIB, Bupati Amril sudah harus lantik pejabat eselon III dan IV.

"Karena Pasal 13 Perda No 3 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 (tentang Kecamatan) dilaksanakan mulai tahun 2017, terangnya," seraya mengatakan Pasal 3 mengatur tentang Perangkat Daerah. Sedangkan Pasal 4 tentang Kecamatan sebagai PD.

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index