Mankir Desersi 2 Tahun, Brigadir SP Dipecat

Mankir Desersi 2 Tahun, Brigadir SP Dipecat
Rapat KKEP Polres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polres Kepulauan Meranti memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir SP. Pasalnya, terlapor telah mangkir dari dinas (Desersi) selama 2 tahun lebih.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, Ipda Djonni Rekmamora mengungkapkan, Sidang putusan itu dilakukan secara in absentia, karena setelah berulang kali dilakukan pemanggilan, Brigadir SP tak kunjung hadir di Polres Kepulauan Meranti.

"Sudah lebih tiga kali digelar sidang disiplin atas namanya. Sebelumnya juga sudah diusahakan mencari ke rumah istri dan orang tuanya, serta dipanggil beberapa kali dengan pos tercatat tidak ada jawaban," ungkap Djonni, dikutip dari Faktariau.

Brigadir SP, jelasnya, sudah sejak tanggal 19 Mei 2014 silam tidak pernah hadir di Mapolres Kepulauan Meranti tanpa izin pimpinan secara lisan ataupun tulisan. Sampai putusan Sidang KKEP ini, tercatat selama 785 hari kerja.

Sidang KKEP Polres Kepulauan Meranti, Kamis 22 Desember 2016, dipimpin Ketua Komisi, Wakapolres Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH, bersama Pendamping Ketua Komisi I, Kabag Sumda Kompol Dodi Hasibuan dan Pendamping Ketua Komisi II, Kabag Ops Kompol Raden Edi Saputra SAg.

#Polres Meranti

Index

Berita Lainnya

Index