Sesuai Arahan, Bank Mandiri Perpanjang Jam Kerja untuk “Tax Amnesty”

Sesuai Arahan, Bank Mandiri Perpanjang Jam Kerja untuk “Tax Amnesty”

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta perbankan yang menampung dana program pengampunan pajak atau Tax Amnesty untuk memperpanjang jam operasional layanan menjelang berakhirnya tax amnesty periode kedua pada 31 Desember 2016.

Terkait hal tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan sudah memperpanjang jam operasionalnya.

“Kami memang sudah memperpanjang jam operasional untuk tax amnesty,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, Kamis (29/12/2016).

Sebelumnya, menjelang berakhirnya program amnesti pajak periode pertama Bank Mandiri sudah memperpanjang jam operasional pada 260 kantor cabang di seluruh Indonesia hingga pukul 21.00 WIB.

Perpanjangan jam operasional kantor cabang tersebut juga dilakukan terhadap kantor-kantor yang cukup banyak menerima kedatangan peserta amnesti pajak.

Rohan menambahkan, hingga 30 September 2016, total dana amnesti pajak yang dihimpun Bank Mandiri mencapai Rp 14,5 triliun.

Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp 13,187 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp 1,328 triliun.

Untuk itu, Bank Mandiri terus akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak tentang program amnesti pajak dan produk-produk investasi yang disediakan oleh Bank Mandiri Group.

Harapannya, langkah ini akan meningkatkan antusiasme wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak dan melakukan repatriasi aset.

Sekadar mengingatkan, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun. (kompas)

Berita Lainnya

Index