Jangan Jual Tanah, Hanya Karena Kebutuhan Nikah Anak

Jangan Jual Tanah, Hanya Karena Kebutuhan Nikah Anak
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan cenderamata kepada Kakanwil BPN Provinsi Riau Drs. Lukman Hakim pada Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis tahun 2016, Rabu (28/12/2016).

BENGKALIS (WAHANARIAU) -- Bupati Bengkalis Amril Mumkinin, meminta kepada masyarakat agar tidak mudah menjual tanah sebagai aset keluarga, hanya karena untuk kebutuhan anak melakukan pernikahan.

“Jika untuk biaya pendidikan, kami rasa masih wajar. Tetapi kalau untuk menikahkan anak, lalu kemudian sampai menjual tanah, kami harap hal ini tidak terjadi lagi,” ucap Amril.

Ungkapan itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat legalisasi aset tahun anggaran 2016, di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (28/12/2016).

Bupati menilai, pada era kemajuan ekonomi, tanah merupakan komoditas yang semakin mahal, sehingga nilai jualnya kian tinggi. Akan tetapi, jika tidak untuk keperluan yang memiliki nilai dan mendesak, diharapkan untuk tidak menjual.

“Ke depan, kesempatan untuk memiliki tanah akan semakin susah, akibat nilai ekonominya makin tinggi, akibat adanya pertambahan penduduk, sementara di sisi lain, lahan yang ada tidak bertambah, dan bahkan di sebagian tempat justru mengalami penyusutan karena faktor alam,” terangnya.

Dibagian lain, dalam upaya mengoptimalkan kepemilikan sertifikat tanah, mantan Kepala Desa Muara Basung ini juga berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, agar lebih semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat.

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index