PEKANBARU (WAHANARIAU) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mendengar laporan panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ihwal adanya perusahaan kelapa sawit tidak berizin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. Dari 510 perusahaan yang dipantau, terdapat 190 perusahaan terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan.
"Soal kebun tak berizin ini sudah ada datanya di KPK," kata Arsyadjuliandi Rachman, kepada Tempo, saat Refleksi Akhir Tahun Pembangunan Riau 2016, Jumat, 31 Desember 2016.
Andi sapaannya, mengatakan persoalan tersebut tengah diselesaikan secara bersama-sama antar pemerintah Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi mengatakan, Riau sudah mendapat pendampingan dari KPK melalui Koordinasi Supervisi Sumber Daya Alam untuk menyelesaikan persoalan perusahaan yang tidak berizin dan tidak taat pajak. Namun sejauh ini Andi belum mengetahui sudah sampai tahap mana perkembangannya. "Nanti kami akan tindak lanjuti lagi," ucapnya.
Persoalan ini mengemuka saat Tim Pansus yang digawangi Komisi A DPRD Riau melaporkan sejumlah temuan mereka ke Tim Pencegahan KPK saat komisi antirasuah tersebut berkunjung ke Riau, Agustus 2016 lalu.
Sebagaimana laporan yang pernah diturunkan Majalah Tempo Edisi 4 Desember 2016 berjudul 'Dalam Sorotan Komisi Antikorupsi', kepada KPK Pansus melaporkan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, yang otomatis tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.