Terpidana Kasus Narkoba Ayah dan Anak di Dumai Divonis Kurungan 20 Tahun

Terpidana Kasus Narkoba Ayah dan Anak di Dumai Divonis Kurungan 20 Tahun
Terpidana kasus narkoba ayah dan anak yang kala itu tengah mendengar putusan hakim.(goriau)

DUMAI (WAHANARIAU) - Dua pengedar sabu, yaitu ayah dan anak, yang berhasil diamankan Polsek Dumai Kota tanggal 19 Juni 2016 lalu di Bundaran Jalan Putri Tujuh, dijatuhkan vonis hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (5/1/2017).

Sang ayah bernama Amrizal (53) dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan anaknya Hengki Nofemira (25) hanya dijatuhi vonis selama 8 tahun.Keduanya merupakan kurir sabu seberat 2,7 kg sesuai data persidangan.

Putusan tersebut dijatuhkan pada kedua terdakwa sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, yaitu 20 tahun untuk Amrizal. Berbeda dengan Hengki yang hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 10 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah secara sah dan vonis dijatuhkan karena perbuatan keduanya telah memenuhi unsur yang memberatkan.

Dikatakan Elvin dalam persidangan, kedua terdakwa bersalah sesuai dakwaan premier Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Usai dijatuhi vonis, kepada majelis hakim kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka belum memastikan mau banding atau menerima putusan tersebut," ujar Elvin.(goriau)

 

Berita Lainnya

Index