Biaya Urus Surat Kendaraan Naik, Upaya Hapus Pungli

Biaya Urus Surat Kendaraan Naik, Upaya Hapus Pungli

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjabarkan berbagai alasan, yang dijadikan indikator kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan tarif itu dirasa memang harus dilakukan mengingat sejak 2010 tidak pernah dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menjelaskan, ada tiga alasan utama pemerintah menaikkan biaya urus surat tanda kendaraan bermotor dan buku pemilik kendaraan bermotor. Pertama, untuk meningkatkan aspek pelayanan aparat kepolisian kepada masyarakat.

"PNBP, pemasukan kepolisian, 92 persen dikembalikan dan dipergunakan polisi agar kembali ke masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang," ungkap Askolani dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Alasan kedua, yakni dari usulan para pemangku kepentingan terkait. Askolani menjelaskan, usulan tersebut tidak hanya berasal dari aparat kepolisian. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai mitra Bendahara Negara pun telah menyarankan menaikkan biaya tersebut.

"Termasuk, kalau bisa bagaimana potensi tarif yang memang selama ini dipungut agar akuntabel. Itu kenapa PP ini direvisi," ujarnya.

Sedangkan faktor ketiga, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Askolani mengatakan, BPK telah menemukan ada kejanggalan dalam mekanisme penetapan tarif urus surat kendaraan bermotor pada 2010 silam.

Inilah yang membuat emerintah memutuskan untuk menaikkan biaya tersebut.

Diklaim tak memberatkan

Askolani memandang, kenaikan biaya urus surat kendaraan bermotor sama sekali tidak akan memberatkan masyarakat. Apalagi, kenaikan biaya tersebut akan dikembalikan langsung kepada aparat keamanan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

"Biaya BPKB itu lima tahun sekali, bukan setiap tahun. Bandingkan dengan biaya-biaya lain yang semakin meningkat," katanya.

Pemerintah meyakini tujuan dari menaikkan biaya urus surat kendaraan bermotor, tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini, ditegaskan Askolani, tentu akan berdampak positif, terutama dari sisi internal aparat keamanan.

"Ini juga salah satu upaya pemerintah menghapuskan pungli (pungutan liar) di berbagai bidang," ungkapnya. (viva)

Berita Lainnya

Index