Sidang Tilang Cara Baru Diyakini Hilangkan Pungli dan Calo

Sidang Tilang Cara Baru Diyakini Hilangkan Pungli dan Calo
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diramaikan oleh pelanggar aturan lalu lintas, Jumat (6/1/2017). Pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan sistem sidang tilang baru secara online yang memudahkan dan mempersingkat waktu pen

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pudjoharsoyo, optimistis penerapan sidang tilang cara baru akan mengurangi praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.

Sidang tilang cara baru ini tidak mengharuskan pelanggar datang ke persidangan. Mereka  tinggal lihat daftar denda yang diunggah ke website lalu membayar langsung ke pengadilan.

"Cara baru ini dapat menekan angka pungli dengan signifikan karena sistemnya sudahby online lalu ngurusnya bisa sendiri, tidak perlu calo lagi. Makanya calo juga sepi kan di depan kalau kita lihat," kata Pudjoharsoyo kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2017).

Selama ini, cara penyelesaian perkara tilang dinilai terlalu berbelit-belit dan memakan waktu cukup lama. Pelanggar bisa sampai seharian penuh antre menunggu sidang tilang di gedung pengadilan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang sudah tidak tampak calo lagi sejak tadi hingga siang ini. Kebanyakan mereka yang datang ke pengadilan merupakan pelanggar itu sendiri yang membawa lembar merah surat tilang.

Di sana, para pelanggar mencocokkan nomor tilang di lembar merah dengan data yang dicetak pihak pengadilan. Dalam data tersebut, tampak nama pelanggar dan besaran denda yang dikenakan.

Setelah tahu jumlah dendanya, pelanggar bisa membayar langsung ke kantor Kejari Jakarta Barat dan mengambil barang bukti tilang yang disita polisi sebelumnya.

Ke depan, cara pembayaran akan dilengkapi dengan sistem transfer dan layanan jasa antar barang bukti hingga ke rumah. (kompas)

Berita Lainnya

Index