*Tragedi 'Meranti Berdarah'

Kontras Meminta Jaksa Hadirkan Mantan Kapolres Asep Iskandar

Kontras Meminta Jaksa Hadirkan Mantan Kapolres Asep Iskandar
Keluarga korban tragedi Meranti Berdarah, almarhum Apriadi Pratama yang tewas akibat penganiayaan sejumlah petugas Polres Kabupaten Meranti.(halloriau)

SELATPANJANG (WAHANARIAU) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan agar majelis hakim (MH) dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tragedi 'Meranti Berdarah' untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIK MM guna dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penangkapan terhadap almarhum Apriadi Pratama. 

Pasalnya, hasil pemantauan sidang, Kontras menilai ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian honorer di Kepulauan Meranti itu paska ditangkap polisi.

Divisi Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri dalam keterangan pers nya di Selatpanjang, jumat (6/1/2016) mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian di jajaran wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti tidak lepas dari tanggung jawab komando dalam hal ini Kapolres Meranti sebelumnya, AKBP Asep Iskandar yang memberikan perintah pengejaran. 

Dimana pertanggung jawaban komando ini didasari atas kegagalan untuk menghindarkan atau menekan pelanggaran represif yang dilakukan anak buah, jika mereka mengetahui atau mempunyai informasi yang seharusnya membolehkan mereka menyimpulkan bahwa bawahan melakukan atau akan melakukan pelanggaran.

Berdasakran investigasi yang Kontras lakukan, pihaknya melihat dari sisi fakta, jika peristiwa ini murni melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pihaknya menilai apa yang diterima almarhum Apriadi oleh pihak kepolisian bukanlah suatu proses penegakan hukum melainkan balas dendam, sebab terdapat tujuh luka tembak di bagian tubuh korban.

"Dalam rentang waktu yang berbeda selama korban berada dalam penguasaan anggota kepolisian sejak almarhum ditangkap hingga meninggal dunia dan beberapa luka akibat dari penganiayaan berat yang dilakukan anggota," kata Arif.

Ia juga melanjuntkan, dari keterangan saksi saat polisi melakukan penangkapan, dimulai dari penggeledahan kediaman Apriadi, salah seorang terdakwa membawa kayu termasuk anggota kepolisian lainnya.

"Kami (KontraS, red) juga melihat bahwa kasus meninggalnya Apriadi Pratama tidak lepas dari buruknya menajemen koordinasi yang berampak pada ketidak profesionalan anggota-anggota di bawah wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti,"ungkapnya. 

Hal ini terlihat bahwa tidak ada berita acara penyerahan tersangka (terkait dengan kondisi korban saat akan diserahkan baik oleh anggota Polsek Merbau, kepada Polsek Tebing Tinggi, dan ke Polres Kepulauan Meranti) mengingat bahwa proses penangkapan dan pengejaran terhadap korban  melibatkan beberapa polsek yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. 

"Sehingga, terlihat dalam eksepsi ketiga orang terdakwa dalam kasus meninggalnya  Apriadi Pratama terkesan saling lempar tanggungjawab diantara para anggota yang berada dibawah wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti," pungkasnya.(halloriau)

Berita Lainnya

Index