Diskes Dumai Klaim Peserta BPJS Kesehatan yang Terintegerasi 95 Persen

Diskes Dumai Klaim Peserta BPJS Kesehatan yang Terintegerasi 95 Persen

DUMAI (WAHANARIAU) - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai, H Paisal mengklaim jika peserta jaminan kesehatan kota (Jamkesko) yang beralih ke Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan sudah terintegerasi.

Sejak dilakukan penandatanganan nota kesepahaman di antara dua belah pihak tersebut, peralihan ini sudah terintegerasi sekitar 95 persen. 

Disebutnya, peserta penerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan ada dua sumber, yakni dari APBN yang dulunya bernama janinan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sebanyak 61.636 jiwa dan dari APBD Dumai yakni Jamkesko sebanyak 64.545 jiwa," ungkapnya, Jumat (6/1/2017).

Hal ini sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dikatakanya, sesuai perjanjian kerjasama, mutasi peserta hanya berlaku untuk penambahan peserta. Hal itu dapat dilakukan setiap bulan untuk anak baru lahir dari peserta yang sudah terdatar sebelumnya.

"Untuk masyarakat yang kurang mampu dan belum memiliki BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan dengan syarat pengantar dari kelurahan berdasarkan usulan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dissos). Setelah itu langsung bawa ke BPJS Kesehatan," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan subsidi sebesar Rp19.225 setiap bulan yang ditanggung pemerintah, yang merupakan pembagian dari tanggungjawab Pemko Dumai dan Pemprov Riau.

"Setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan layanan berobat gratis dan rawat inap gratis di kelas III RSUD Dumai," tukasnya.(goriau)

 

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index