Biaya Stempel STNK, Dulu Gratis Kini Berbayar

Biaya Stempel STNK, Dulu Gratis Kini Berbayar

WAHANARIAU -- Penerapan tarif baru mengenai penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jumat lalu, 6 Januari 2016, resmi diberlakukan. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan atau pun lima tahunan, tentu akan mendapatkan biaya tambahan akibat kenaikan tarif pelayanan pembuatan STNK dan BPKB. 

Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi merinci, kenaikan tarif tidak akan berpengaruh tinggi terhadap naiknya pajak kendaraan. "Soalnya ini kan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jadi tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan, tapi masalah dengan penerimaan negara non pajak," katanya kepada VIVA.co.id.

Dia menjelaskan, dari infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sebetulnya sudah cukup jelas apa saja tarif yang naik. Kendati demikian, masih ada saja yang belum terlalu paham dan mengerti perihal kenaikan tarif tambahan ini.

Rincian

Jika dilihat pada surat-surat yang ada di STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah, tercantum beberapa kategori pembayaran yang harus dibayar tiap pemilik kendaraan baik itu per tahun maupun per lima tahunan. Sebut saja seperti Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan Biaya Administrasi untuk STNK serta TNBK. 

Dari kelima poin di atas, pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan tarif. Sebab, tidak termasuk ke dalam PNBP dan kepengurusan berada di bawah naungan Dinas Pendapatan Daerah. Sedangkan untuk pengurusan pajak lima tahunan atau ganti pelat baru, biaya tambahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan sebesar Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil karena pengurusan TNKB. 

Untuk biaya administrasi STNK yang dibayar tiap lima tahun sekali, naik dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu untuk roda dua dan tiga, sedangkan untuk roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Biaya selanjutnya yakni stempel pengesahan STNK. Di mana pada awalnya digratiskan menjadi ada pungutan biaya sebesar Rp25 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan roda empat sebesar Rp50 ribu. 

Ke mana alokasinya?

Banyak masyarakat yang hingga kini masih bertanya, mau dialokasikan ke mana hasil tarif tambahan pengurusan surat-surat  kendaraan bermotor berlipat ganda itu.

Kata Iwan, pemerintah lah yang berwenang menjabarkan jawaban tersebut, bukan Polri. "Kita hanya melaksanakan. Kalau digunakan untuk apa, itu wilayahnya pemerintah, apakah infrastruktur atau alutsista kita belum tahu. Intinya PNBP dipungut oleh Polri. Kita hanya memungut biayanya saja," kata dia.

Sementara itu, ditanya perihal rincian biaya tambahan yang cenderung tinggi dan berlipat-lipat, Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, itu tak terlalu penting. Yang terpenting, lanjut Refdi, langkah yang dilakukan merupakan pembaharuan dan juga dimaksudkan untuk membuat pelayanan masyarakat ke arah lebih baik lagi.

"Kita tidak melihat sisi rupiahnya berapa, itu kan PNBP, tapi bagaimana langkah itu dilakukan untuk lebih baik ke depannya," ujarnya. (viva)

Berita Lainnya

Index