KPK Serahkan Setengah Triliun Rupiah Hasil Korupsi untuk Kas Negara

KPK Serahkan Setengah Triliun Rupiah Hasil Korupsi untuk Kas Negara
Ilustrasi

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan lebih dari Rp 497,6 miliar hasil korupsi untuk kas negara sepanjang 2016. "Itu semua dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam acara konferensi pers Capaian Akhir Tahun KPK 2016 di auditorium gedung KPK, Senin, 9 Januari 2017.

Uang itu diberikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama 2016, KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Pada 2016, 81 putusan pengadilan yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti korupsi pengadaan barang/jasa 14 perkara, serta tindak pidana pencucian uang 3 perkara.

Menurut data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, terdapat 26 perkara yang melibatkan swasta dan 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Sepuluh perkara yang melibatkan pejabat eselon I, II, dan III; serta 8 perkara yang melibatkan bupati/wali kota dan wakilnya.

Di antara kasus-kasus yang ditangani itu, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Jumlah itu belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.

"Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri." Menurut Basaria, ini menunjukkan partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta tanggapan cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan. (tempo)

Berita Lainnya

Index