PDIP Bakal Jadi Pimpinan DPR

PDIP Bakal Jadi Pimpinan DPR

JAKARTA (WAHANARIAU) - PDIP sebagai partai pemenang pemilu memperjuangkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut UU MD3 agar bisa duduk di kursi pimpinan. Bukan hanya PDIP yang minta jatah kursi, kini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengungkapkan keinginan serupa.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai rapat pimpinan (rapim) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017). Fahri mengatakan salah satu agenda yang dibahas pada rapim adalah surat yang dikirimkan oleh DPD.

"Yang berubah juga MPR, ada hubungannya dengan DPD. Kami baru dapat surat dari DPD, minta jatah pimpinan di MPR ditambah," katanya.

Fahri mengatakan usul penambahan kursi pimpinan bagi DPD terbilang masuk akal. Menurut Fahri, wajar jika DPD minta penambahan kursi pimpinan di MPR.

"Soal represent (keterwakilan) masuk akal saja, DPD kan fraksi terbesar di MPR. Wajar kalau mereka berpikir ini perlu," ungkap dia.

Fahri menyebut usul tersebut akan dibacakan pada rapat paripurna besok Selasa (10/1/2017). Sementara itu, terkait usul yang dilontarkan tersebut, pihaknya menunjuk Badan Keahlian (BK) DPR untuk mengkajinya.

"Surat masuknya akan dibacakan. Kami minta BK kaji," ulasnya.

Usul penambahan kursi pimpinan di MPR itu dibenarkan oleh Ketua DPD Muhammad Saleh. Saleh menyebut penambahan wakilnya di MPR sebagai salah satu penguatan DPD.

"Sebetulnya kita intinya bukan minta penambahan, karena ini kan ada revisi UU MD3, kita minta keputusan Mahkamah Konstitusi yang men-judicial review DPD RI untuk dimasukkan ke UU MD3 soal penguatan itu. DPD RI minta dilibatkan dalam pembahasan UU MD3 karena menyangkut DPD juga kan," terang senator asal Bengkulu itu saat dikonfirmasi detikcom.***

Berita Lainnya

Index