Penembak Warga Kampung Dalam Pernah jadi Target Polisi

Penembak Warga Kampung Dalam Pernah jadi Target Polisi
Tersangka Satriandi, penembak warga Kampung Dalam.(riauterkini)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Satriandi (29) tersangka pembunuhan warga Kampung Dalam, yang diamankan di Sumbar, Padang Panjang, ternyata pernah jadi target operasi polisi terkait kasus pengedaran narkoba. Dia pernah digrebek di Hotel Aryaduta Pekanbaru pada tahun 2015 silam dan nekat melompat dari lantai 8 hingga menyebabkan luka berat.

"Dia mempunyai catatan kasus, diantaranya peredaran narkoba di tahun 2015 silam, " ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain saat konfrensi pers yang didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinembela dan Kapolresta Pekanbaru, Susanto dikantor Polresta Pekanbaru, Senin (9/1/2017).

Saat penangkapan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 5.000 butir pil ekstasi, bersama dengan 9 orang tersangka lainnya yang telah berhasil diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta, Kompol Iwan Lesmana Riza.

"Tersangka pernah ditangkap oleh tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru ditahun 2015 silam. Saat diringkus tersangka nekat melompat dari kamar Hotel Aryaduta lantai delapan, yang menyebabkan tersangka luka berat," jelas Zulkarnain.

Namun, polisi mengalami kendala dalam penyelidikannya karena tersangka mengalami gangguan jiwa usai terjun bebas dari lantai 8 Hotel Aryaduta, Pekanbaru, yang mengharuskan ida dirawat di rumah sakit jiwa, Tampan. Setelah pihak kepolisian menyerahkan berkasnya kejaksaan, dia divonis bebas karena mengalami gangguan kejiwaan.

Dalam pertemuan Kapolda Riau dengan Kapolresta Pekanbaru, tersangka diyakini tidak mengalami gangguan jiwa usai melompat dari lantai delapan Hotel Aryaduta.

"Logikanya saja, mana bisa gila bisa keluar pergi jalan-jalan. Apalagi bisa membunuh orang dengan menggunakan senjata api," ujar Zulkarnain yang didampingi

Sambung Kapolda, sejauh ini motif pembunuhan yang dilakukan tersangka memang ditenggarai peredaran narkoba. Namun kasusnya masih didalami, dua rekannya masih dilakukan pemburuan.

"Bisa saja si korban tidak menyetor kepada tersangka. Lantaran sakit hati lalu dibunuh. Sepertinya persis kayak gitu," jawab Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, tersangka akan dilakukan pemeriksaan tes psisikotes kejiwaannya kembali, pasalnya sebelumnya dia mengalami kejiwaan. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan dan juga pasal terkait kasus peredaran narkotika," kata Zulkarnain.(halloriau)

 

Berita Lainnya

Index