Berhenti Berikan Uang Terimakasih kepada Pelayanan Publik

Berhenti Berikan Uang Terimakasih kepada Pelayanan Publik
Ilustrasi pungli.(net)

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Polda Riau terhadap salah seorang oknum pegawai kelurahan yang melakulan pungutan liar (Pungli), di lingkungan kerja Pekanbaru, membuktikan jika sebenarnya masih ada oknum pegawai yang mencoba bermain-main dengan aturan.

Rupanya berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, untuk aturan yang ada, jangankan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi, para aparatur sipil negara (ASN), sebenarnya juga dilarang menerima pemberian meskipun tanpa diminta dari masyarakat.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa SSTP MSi saat dikonfirmasi Selasa (10/1/2017). Menurut Dike memberikan sejumlah uang tanpa diminta ASN, merupakan pancingan yang malah dapat menjerumuskan terhadap terjadinya pungli.

"Kalau sebetulnya diberi atau tidak diberi, karna ini namanya ASN sudah digaji oleh negara. Artinya ketika tidak diminta oleh ASN, namun masyarakat memberikan, ini perlu disepakati jangan dipancing," kata Dike, Selasa (10/01).

Ditambahkan Dike, seharusnya apabila masyarakat ingin memberikan bantuan, bisa diserahkan kepada yang lebih membutuhkan. Ia pun kembali menegaskan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pejabat ASN ketika melakukan pengurusan.

"Ada juga yang menyebutkan ikhlas tanpa diminta. Namun ini dilema juga bagi ASN. Jadi kalau ingin memberi, berikanlah kepada yang lebih membutuhkan. Jangan dipancing jangan diberi-beri lagi, karna bisa jadi dilema bagi ASN," tuturnya.

Selain itu Dike juga menegaskan, kepada ASN yang melakukan pengurusan dilapangan, diminta untuk memberikan pejelasan kepada masyarakat, ketika memang tidak ada biaya yang harus dikeluarkan.

Adapun sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang oknum PNS di kantor Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

 Dari tangan oknum berinisial Ew, aparat berwajib menyita uang sebesar Rp50 ribu, yang digunakan untuk mengurus pembuatan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Uang tersebut diduga diperuntukkan supaya pengurusan surat cepat selesai dan tidak berbelit-belit.(faktariau)

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index